Menurut International Council of Museum  (ICOM) berdasarkan  penyelenggara museum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Museum Pemerintah, yaitu museum yang diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintah baik pemerintah pusat atau pemerintah.
  1. Museum Swasta, yaitu museum yang didirikan dan diselenggarakan oleh perseorangan atau kolega swasta, tetapi tetap harus  mendapatkan izin dari pemerintah.